31 Maret 2010

Mengelola Perasaan Iri

JAKARTA, KOMPAS.com — Iri ternyata tidak selalu memiliki konsekuensi negatif, tetapi justru dapat mendorong seseorang untuk merefleksikan diri dan mengembangkan diri. Namun, kapan dan bagaimana agar iri justru memiliki pengaruh positif seperti itu?

Iri adalah emosi negatif, berupa perasaan tidak senang atau sakit hati terhadap apa yang dimiliki atau apa yang dicapai (keberhasilan) orang lain, yang kita juga ingin miliki atau capai.

Ini hampir sama dengan sirik (schadenfreude) yang berarti perasaan senang melihat orang lain gagal atau susah. Orang yang iri biasanya sekaligus sirik. Orang yang tidak senang melihat orang lain sukses tentu sekaligus senang bila melihat orang lain gagal.

Tulisan sebelum ini telah menguraikan mengapa dan bagaimana iri terjadi. Iri merupakan konsekuensi dari pembandingan diri dengan orang lain (perbandingan sosial). Pada satu sisi, dengan perbandingan sosial, kita dapat mengembangkan diri berdasarkan apa yang kita ketahui melalui pengamatan kita terhadap orang lain. Di sisi lain, perbandingan sosial juga dapat menimbulkan perasaan iri. Sebagai emosi negatif, iri dan sirik tentu saja berpotensi mengganggu suasana hati.

Semakin seseorang mudah iri atau semakin kuat intensitas perasaan iri, maka ia akan semakin gelisah akibat rasa tidak suka dan sakit hati. Hal yang lebih dari itu juga dapat mengganggu hubungan interpersonal. Seperti yang sering digambarkan dalam sinetron-sinetron, iri dapat memicu tindakan-tindakan agresi, kekerasan, bahkan kriminal.

Di dalam keluarga, iri antarsaudara sekandung (sibling rivalry) membuat satu sama lain saling menyakiti. Di lingkungan kerja, iri akibat rasa ketidakadilan, akibat kesuksesan orang lain, dan lain sebagainya, dapat menimbulkan tindakan jegal-menjegal dalam karier atau akses-akses ekonomi.

Seperti halnya marah atau dendam, pada akhirnya iri justru merugikan orang yang bersangkutan. Itulah sebabnya diperlukan kemampuan untuk mengelola perasaan iri agar hal itu tidak berkembang destruktif atau merusak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain dalam hubungan interpersonal.

Hasil survei
Masih dari hasil penelitian oleh Faturochman, dosen Psikologi UGM, salah satu hasil yang diperoleh menunjukkan data tentang respons atau tindakan yang dilakukan oleh responden ketika mengalami iri. Tindakan-tindakan tersebut ada yang bersifat konstruktif, ada yang netral, dan ada pula yang destruktif.

Tindakan atau respons konstruktif ditunjukkan dengan jawaban: menjadi motivasi, bilang kepadanya, introspeksi, menjalin relasi, meminta saran, memberi apresiasi, dan kontrol emosi. Respons netral ditunjukkan dengan jawaban: tidak ada yang khusus dan biasa saja. Adapun respons destruktif ditunjukkan dengan jawaban: memendam, mendiamkan, bersaing, tidak suka, kecewa, dan menghindar.

Lepas dari kemungkinan bahwa responden tidak menjawab apa adanya atau cenderung menunjukkan kesan positif dalam merespons survei, kenyataannya, pernyataan mereka mengenai tindakan ketika mengalami iri adalah bervariasi.
Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan seseorang bila mengalami iri memang tidak selalu destruktif (baik bagi diri sendiri maupun bagi relasi sosial). Atas dasar respons-respons netral atau respons konstruktif yang tergambar dalam penelitian, kita mendapatkan gambaran bahwa iri dapat dikelola agar konstruktif.

Pengelolaan
Menengok kembali hasil survei yang telah disajikan pada tulisan sebelum ini diketahui bahwa ada empat kategori responden yang memiliki kombinasi pengalaman iri dan diirikan, yaitu: (1) yang pernah merasa iri dan diirikan; (2) yang pernah merasa iri, tetapi tidak merasa pernah diirikan orang lain; (3) yang merasa tidak pernah iri, tetapi pernah diirikan; (4) yang tidak pernah merasa iri dan diirikan.

Berdasarkan kemungkinan-kemungkinan di atas, tampak bahwa kelompok pertama dan kedua memiliki pengalaman iri. Berdasarkan dua kategori individu dalam hal iri itu, berikut ini saran pengelolaannya.

Bila kita termasuk dalam kategori individu yang pernah merasa iri dan diirikan, maka yang penting adalah kita mencermati kecenderungan diri kita sendiri, seberapa sering dan seberapa dalam pengalaman iri dan diirikan itu.

Bila pengalaman iri dan diirikan jarang terjadi, maka kemungkinan penyebab iri yang dialami ialah adanya situasi yang secara obyektif memicu perasaan iri (ketidakadilan dan sebagainya) atau karena berkembangnya konsep diri negatif dalam situasi tertentu. Munculnya iri seperti ini hanya memerlukan sedikit pengelolaan.

Bila penyebabnya situasi yang secara obyektif memicu perasaan iri, maka langkah yang diperlukan adalah mencari solusi atas masalah atau mengambil tindakan alternatif untuk melepaskan diri dari situasi yang menimbulkan iri.

Bila penyebabnya konsep diri negatif dalam situasi tertentu, langkah yang diperlukan adalah mengenali keterbatasan diri dan mengusahakan pengembangan diri, atau dengan menerima kenyataan bahwa setiap orang memiliki keterbatasan.

Adanya pengalaman diirikan yang melengkapi pengalaman iri yang jarang, atau hanya sesekali terjadi, menunjukkan bahwa individu ini kemungkinan memiliki hal-hal positif sehingga ada orang yang mengiri. Ditambah pengalaman iri yang hanya sesekali terjadi, kemungkinan besar secara umum individu ini memiliki konsep diri yang positif, dengan kelemahan-kelemahan dalam hal tertentu.

Dalam menghadapi pengalaman iri, individu jenis ini mungkin memiliki respons netral terhadap rasa iri atau bahkan konstruktif. Bila ada respons destruktif, maka hal itu mungkin sekadar kecewa. Lain halnya bila pengalaman iri dan diirikan sering terjadi dengan intensitas yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa orang tersebut berproses menemukan dirinya.

Selain mungkin disebabkan oleh kurangnya interaksi sosial, orang ini mungkin terbiasa diunggulkan di dalam lingkungan keluarga, kurang berpengalaman menerima diri apa adanya, atau dibesarkan dalam situasi kompetitif. Ia memfokuskan harga dirinya pada keunggulan-keunggulan diri dibanding orang lain.

Ia sangat intensif melakukan perbandingan sosial, dengan kecenderungan mencari pengalaman yang meningkatkan rasa harga dirinya atau menghindari penurunan harga diri dalam perbandingan dengan orang lain. Akibatnya, ia tidak menginginkan kelebihan dan kesuksesan orang lain, dan ingin melihat orang lain gagal atau terkalahkan dengan membuat diri sedemikian rupa sehingga diirikan.

Bila kemungkinan respons terhadap pengalaman iri itu ditinjau, maka mungkin individu-individu dengan tipe ini lebih cenderung mengembangkan respons destruktif, seperti mendiamkan, bersaing, tidak suka, kecewa, dan menghindar.

Pengelolaan diri yang diperlukan adalah dengan belajar menerima diri sendiri dan orang lain apa adanya. Diperlukan langkah mengenali kekuatan dan kelemahan diri yang dimiliki berdasarkan aspek-aspek fisik (postur tubuh, wajah, kesehatan, dan lain sebagainya), aspek psikologis (kemampuan, sifat, motif, dan lain sebagainya), aspek sosial (relasi sosial, keluarga, dan lain sebagainya), dan aspek moral-spiritual (perilaku etis, relasi dengan Tuhan, dan lain sebagainya).

Berdasarkan pengenalan diri tersebut, seseorang dapat mulai mengembangkan diri secara sehat dengan terus mengembangkan kekuatan yang ada, tanpa terlalu fokus terhadap orang lain. Kelemahan perlu diperbaiki, khususnya dalam aspek sosial, dengan cara lebih berempati terhadap orang lain.

Empati (menempatkan diri dalam posisi orang lain, merasakan apa yang dirasakan orang lain) merupakan cara yang efektif untuk menghilangkan rasa iri atau kesenangan membuat orang lain iri.

Dengan mengembangkan diri seperti itu, ia dapat semakin matang dengan bebas dari pengalaman iri yang sesungguhnya sangat menyesakkan.

Untuk individu yang pernah merasa iri, tetapi tidak merasa pernah diirikan orang lain, individu-individu ini diduga adalah orang-orang yang memiliki kecenderungan rendah diri (inferior), merasa tidak memiliki hal-hal yang dapat dibanggakan sehingga tidak ada alasan orang lain iri kepadanya.

Kemungkinan orang ini kurang memiliki pengalaman berinteraksi secara mendalam dengan orang lain, jaringan sosialnya sempit (tidak memiliki banyak relasi sosial), atau memiliki kesempatan yang kecil untuk mengekspresikan diri atau mengaktualisasi diri. Konsep dirinya kurang berkembang dan harga dirinya rendah. Bila harga diri rendah (inferior), maka orang mudah mengalami iri.

Responsnya terhadap pengalaman iri kemungkinan besar adalah destruktif. Namun, tidak seperti pada tipe individu yang memiliki pengalaman iri dan diirikan secara kuat, individu-individu yang mengalami rendah diri ini kemungkinan besar akan merespons pengalaman iri dengan sikap memendam dan kecewa.

Hal yang penting dilakukan oleh mereka yang mengalami rasa inferior ini adalah mengembangkan relasi sosial yang hangat dengan orang-orang lain. Agar memiliki keberanian, yang lebih dulu diperlukan adalah mengenali kekuatan dirinya dan lebih berfokus terhadap kekuatan-kekuatan tersebut, serta tidak berfokus pada kekurangan yang dimiliki.

Perlu diyakini bahwa setiap orang memiliki kekurangan. Hal ini perlu diyakini supaya seseorang dapat menerima kekurangan diri sebagai hal yang wajar. Pengenalan terhadap kelemahan diri hanya diperlukan sebagai pijakan untuk mengembangkan diri. Bila inferioritas telah diatasi, maka pengalaman iri akan semakin menghilang. @

M M Nilam Widyarini M.Si
Kandidat Doktor Psikologi

http://id.news.yahoo.com/kmps/20100331/tls-mengelola-perasaan-iri-8d16233.html

Selengkapnya...

22 Desember 2009

Kloset Jongkok Lebih Baik buat Kesehatan

KOMPAS.com — Gangguan fungsi kemih sebenarnya bisa dikurangi dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengurangi konsumsi minuman yang mengandung kafein, alkohol, serta obat-obatan.

"Kafein memiliki zat yang dapat memacu detak jantung serta meningkatkan produksi urine," kata Mulyadi Tedjapranata, dokter Klinik Medizone di Apartemen Taman Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Mulyadi, upaya pencegahan gangguan kemih sejatinya bisa dilakukan sedini mungkin. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah membiasakan untuk tidak menahan keinginan untuk buang air kecil. Bagi anak-anak, melakukan latihan buang air kecil atau toileting assistance bahkan sudah harus dilakukan sejak anak-anak berusia di bawah lima tahun atau balita.

Cara lain yang efektif adalah menghindari penggunaan kloset duduk. Penggunaan kloset duduk dalam jangka panjang akan memperbesar risiko terjadi infeksi saluran kencing yang bisa menyebabkan terjadinya gangguan berkemih. Pasalnya, permukaan toilet umumnya menjadi perantara penyebaran kuman. Penggunaan toilet jongkok justru lebih baik.

Pasalnya, ini akan membuat pengguna tidak bersentuhan langsung dengan permukaan toilet sehingga lebih higienis. "Apalagi, jika kerap memakai fasilitas toilet umum, toilet jongkok lebih baik," ujar dia.

Tak hanya itu, penggunaan kloset duduk juga membuat otot saluran kencing bekerja lebih keras saat mengejang atau mengeluarkan urine. Dalam tahap ringan, infeksi saluran kemih biasanya ditandai dengan anyang-anyangan atau keluarnya air seni yang tak tuntas, sakit perut bagian bawah, serta rasa sakit saat akhir buang air kecil.

Kondisi ini tentu mengganggu aktivitas kita. Bahkan, kalau dibiarkan berlarut, ini bisa menimbulkan infeksi pada saluran kencing, gangguan psikososial seperti depresi dan gangguan tidur. (KONTAN/Herlina Kartika Dewi)

Selengkapnya...

24 November 2009

Fenomena Koruptor Religius

Oleh: Anita Retno Lestari *)
*ADA* fakta ganjil yang sudah lama berlangsung di Indonesia: agama sering menjadi selimut atau topeng untuk me¬nutupi tindakan korupsi. Misalnya, kaum koruptor tampak rajin melaksanakan ritual agama dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat sekitarnya seperti menyelenggarakan acara doa bersama atau acara syukuran.
Bahkan, ketika membangun rumah, banyak koruptor yang tidak lupa membangun tempat ibadah di lingkungan tempat tinggalnya. Jika dicermati lebih serius, tidak ada koruptor di Indonesia yang tidak beragama. Karena itu, ada pertanyaan yang layak diutarakan: kenapa seseorang bisa menjadi koruptor sekaligus rajin beribadah? Adakah hubungan antara agama dan korupsi?

*Kamuflase *
Bagi kaum moralis, fenomena koruptor yang rajin beribadah mungkin akan dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap agama. Dalam hal ini, para ko¬ruptor sengaja memfungsikan agama se¬bagai kamuflase atas kejahatannya. Tentu saja, fenomena demikian bukan hal yang aneh dan baru dalam sejarah agama-agama.
Seperti dalam Islam, sejak awal ma¬sa perkembangannya, stigma munafik te¬lah diperkenalkan. Stigma itu diberi¬kan kepada orang yang sengaja mem¬fung¬sikan Islam hanya sebagai kamu¬fla¬se. Dalam Islam, orang munafik di¬anggap musuh paling berbahaya ba¬gi kaum muslimin. Ibarat musuh dalam sa¬tu selimut yang selalu siap mencela¬ka¬¬kan kapan saja. Dengan demikian, da¬lam Alquran maupun hadis, banyak disebutkan bahwa
kaum munafik ada¬lah kaum yang sangat dikutuk oleh Allah SAW.
Jika faktanya sekarang di Indonesia banyak koruptor yang beragama Islam, agaknya layak diduga, mereka tergolong kaum munafik. Bila mereka per¬nah atau sedang menjadi pejabat-pejabat penting, bangsa dan negara Indonesia, sepertinya, juga layak ditengarai se¬bagai ikut-ikutan terkutuk, dengan bukti seringnya terjadi bencana atau tra¬gedi kemanusiaan.
Banyaknya fakta bahwa para koruptor rajin beribadah, khususnya
menga¬da¬kan acara doa bersama atau acara syukuran, ada kesan bahwa para pemuka agama seolah-olah ikut mengamini tindakan korupsi. Kesan tersebut bisa saja menyakitkan, tapi agaknya tetap layak diungkapkan. Sebab, itu didukung fakta yang cenderung semakin fenomenal.
Fenomena memfungsikan agama sebagai kamuflase serta kemunafikan para
koruptor sering sangat mudah dilihat setiap menjelang kampanye pe¬milu (dan belakangan pilkada). Misalnya, betapa banyak elite politik yang terindikasi korup berlomba-lom¬ ba merangkul pemuka-pemuka agama. Betapa banyak elite politik yang terindikasi korup berlomba-lomba memberikan sumbangan dana pembangunan fasilitas peribadatan atau sarana pendidikan agama. Dalam hal ini, semua pe¬muka agama justru gembira (dan tidak ada yang keberatan atau sekadar mengkritik perilaku munafik).
Karena itu, wajar-wajar saja jika ada yang bilang bahwa pemuka-pemuka agama sekarang akan senang-senang saja menerima sumbangan dana meski si pemberi jelas-jelas seorang koruptor!

*Kontradiksi *
Beberapa tahun lalu, dari lingkungan sebuah organisasi keagamaan, muncul fatwa bahwa koruptor yang meninggal dunia tidak wajib disalati. Pasalnya, koruptor identik dengan munafik. Fatwa demikian selayaknya menjadi otokritik. Sebab, selama ini banyak koruptor yang gemar mendatangi kiai-kiai untuk memberikan sumbangan dana pembangunan masjid dan pondok pesantren. Mereka bermaksud mendapatkan dukungan politik dari kiai dan pengikut mereka.
Adanya fatwa dan perilaku kemunafikan tersebut tentu saja merupakan kontradiksi yang bisa saja akan membingungkan masyarakat awam. Bagaimana mungkin pemuka agama bisa akur dengan koruptor?
Dengan demikian, agaknya, juga perlu segera ada fatwa baru untuk menjelaskan kontradiksi tersebut, agar ke depan tidak semakin membingungkan masyarakat awam. Sejauh ini, kontradiksi itu memang belum pernah dikaji secara serius oleh komunitas-komunitas keagamaan di Indonesia. Bahkan, belum ada pemuka agama yang mempersoalkan kontradiksi tersebut secara terbuka. Dengan begitu, hal ini pun kemudian mengundang pertanyaan baru: benarkah telah terjadi kompromi antara koruptor dan
kalangan pemuka agama, karena sebagian hasil korupsi digunakan untuk mendanai kepentingan pengembangan agama?

*Revitalisasi Agama *
Fenomena semakin merajalelanya korupsi cenderung dibiarkan oleh pemuka-pemuka agama karena, sepertinya, telanjur dianggap bukan masalah yang perlu dipersoalkan lagi. Jika kini sejumlah perangkat hukum yang ada tidak bisa memberantasnya, sepertinya, perlu dilakukan upaya-upaya alternatif. Misalnya, melakukan revitalisasi agama oleh kalangan pemuka agama. Langkah-langkahnya sebagai berikut. Pertama, memandirikan semua organisasi keagamaan di Indonesia dengan menerapkan sikap tegas untuk tidak menerima sumbangan dana dari pihak-pihak yang terindikasi korup.
Kedua, pemuka-pemuka agama menolak terlibat dalam politik praktis dengan cara tidak bergabung atau sekadar bersimpati kepada kekuatan politik yang korup. Dalam hal ini, pada saat menjelang pemilu atau pilkada, pemuka agama harus netral dan tidak mendukung secara langsung maupun tidak langsung yang menguntungkan para koruptor.
Ketiga, mengembangkan sikap kritis masyarakat terhadap indikasi-indikasi korupsi agar tidak memberikan dukungan politik kepada siapa pun yang terindikasi korup.
Keempat, pemuka agama serta umat beragama segera memutuskan hubungan dengan semua pejabat negara yang terindikasi korup. Dalam hal ini, menolak tegas undangan doa bersama atau acara syukuran yang diselenggarakan oleh pejabat negara yang terindikasi korup. Dengan cara demikian, ada kemungkinan kaum koruptor tidak semakin ugal-ugalan
menjadikan agama sebagai kamuflase.
Dengan revitalisasi agama, fenomena koruptor tampak religius yang identik dengan merajalelanya kaum munafik dalam melakukan korupsi berjamaah mungkin akan segera dapat dikikis habis. (*)

*) Anita Retno Lestari, direktur Lembaga Studi Humaniora


Selengkapnya...

13 November 2009

Peraturan Menteri tentang UN 2009/2010

Berikut adalah salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pelaksanaan UASBN dan UN tahun pelajaran 2009-2010 beserta lampiran yang memuat Kisi-kisi Soal UASBN dan UN tahun pelajaran 2009-2010

1. Permendiknas No. 74 tahun 2009, Tentang UASBN SD/MI/SDLB TAHUN 2009-2010
2. Permendiknas No. 75 tahun 2009, Tentang UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK TAHUN
2009-2010
3. Permendiknas No. 76 tahun 2009, Tentang UN PAKET C KEJURUAN Tahun 2009
4. Permendiknas No. 77 tahun 2009, Tentang UN PROGRAM PAKET A, PAKET B, PAKET C DAN
PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2010
Selengkapnya...

09 Juni 2009

Susu Sapi Bukan Untuk Manusia

Tidak ada makhluk di dunia ini yang ketika sudah dewasa masih minum susu -kecuali manusia. Lihatlah sapi, kambing, kerbau, atau apa pun: begitu sudah tidak anak-anak lagi tidak akan minum susu. Mengapa manusia seperti menyalahi perilaku yang alami seperti itu?

"Itu gara-gara pabrik susu yang terus mengiklankan produknya," ujar Prof Dr Hiromi Shinya, penulis buku yang sangat laris: The Miracle of Enzyme (Keajaiban Enzim) yang sudah terbit dalam bahasa Indonesia dengan judul yang sama. Padahal, katanya, susu sapi adalah makanan/minuman paling buruk untuk manusia. Manusia seharusnya hanya minum susu manusia. Sebagaimana anak sapi yang juga hanya minum susu sapi. Mana ada anak sapi minum susu manusia, katanya.


Mengapa susu paling jelek untuk manusia? Bahkan, katanya, bisa menjadi penyebab osteoporosis? Jawabnya: karena susu itu benda cair sehingga ketika masuk mulut langsung mengalir ke kerongkongan. Tidak sempat berinteraksi dengan enzim yang diproduksi mulut kita. Akibat tidak bercampur enzim, tugas usus semakin berat. Begitu sampai di usus, susu tersebut langsung menggumpal dan sulit sekali dicerna. Untuk bisa mencernanya, tubuh terpaksa mengeluarkan cadangan "enzim induk" yang seharusnya lebih baik dihemat. Enzim induk itu mestinya untuk pertumbuhan tubuh, termasuk pertumbuhan tulang. Namun, karena enzim induk terlalu banyak dipakai untuk membantu mencerna susu, peminum susu akan lebih mudah terkena osteoporosis.

Profesor Hiromi tentu tidak hanya mencari sensasi. Dia ahli usus terkemuka di dunia. Dialah dokter pertama di dunia yang melakukan operasi polip dan tumor di usus tanpa harus membedah perut. Dia kini sudah berumur 70 tahun. Berarti dia sudah sangat berpengalaman menjalani praktik kedokteran. Dia sudah memeriksa keadaan usus bagian dalam lebih dari 300.000 manusia Amerika dan Jepang. Dia memang orang Amerika kelahiran Jepang yang selama karirnya sebagai dokter terus mondar-mandir di antara dua negara itu.

Setiap memeriksa usus pasiennya, Prof Hiromi sekalian melakukan penelitian. Yakni, untuk mengetahui kaitan wujud dalamnya usus dengan kebiasaan makan dan minum pasiennya. Dia menjadi hafal pasien yang ususnya berantakan pasti yang makan atau minumnya tidak bermutu. Dan, yang dia sebut tidak bermutu itu antara lain susu dan daging.

Dia melihat alangkah mengerikannya bentuk usus orang yang biasa makan makanan/minuman yang "jelek": benjol-benjol, luka-luka, bisul-bisul, bercak-bercak hitam, dan menyempit di sana-sini seperti diikat dengan karet gelang. Jelek di situ berarti tidak memenuhi syarat yang diinginkan usus. Sedangkan usus orang yang makanannya sehat/baik, digambarkannya sangat bagus, bintik-bintik rata, kemerahan, dan segar.

Karena tugas usus adalah menyerap makanan, tugas itu tidak bisa dia lakukan kalau makanan yang masuk tidak memenuhi syarat si usus. Bukan saja ususnya kecapean, juga sari makanan yang diserap pun tidak banyak. Akibatnya, pertumbuhan sel-sel tubuh kurang baik, daya tahan tubuh sangat jelek, sel radikal bebas bermunculan, penyakit timbul, dan kulit cepat menua. Bahkan, makanan yang tidak berserat seperti daging, bisa menyisakan kotoran yang menempel di dinding usus: menjadi tinja stagnan yang kemudian membusuk dan menimbulkan penyakit lagi.

Karena itu, Prof Hiromi tidak merekomendasikan daging sebagai makanan. Dia hanya menganjurkan makan daging itu cukup 15 persen dari seluruh makanan yang masuk ke perut.

Dia mengambil contoh yang sangat menarik, meski di bagian ini saya rasa, keilmiahannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, dia minta kita menyadari berapakah jumlah gigi taring kita, yang tugasnya mengoyak-ngoyak makanan seperti daging: hanya 15 persen dari seluruh gigi kita. Itu berarti bahwa alam hanya menyediakan infrastruktur untuk makan daging 15 persen dari seluruh makanan yang kita perlukan.

Dia juga menyebut contoh harimau yang hanya makan daging. Larinya memang kencang, tapi hanya untuk menit-menit awal. Ketika diajak "lomba lari" oleh mangsanya, harimau akan cepat kehabisan tenaga. Berbeda dengan kuda yang tidak makan daging. Ketahanan larinya lebih hebat.

Di samping pemilihan makanan, Prof Hiromi mempersoalkan cara makan. Makanan itu, katanya, harus dikunyah minimal 30 kali. Bahkan, untuk makanan yang agak keras harus sampai 70 kali. Bukan saja bisa lebih lembut, yang lebih penting agar di mulut makanan bisa bercampur dengan enzim secara sempurna. Demikian juga kebiasaan minum setelah makan bukanlah kebiasaan yang baik. Minum itu, tulisnya, sebaiknya setengah jam sebelum makan. Agar air sudah sempat diserap usus lebih dulu.

Bagaimana kalau makanannya seret masuk tenggorokan? Nah, ini dia, ketahuan. Berarti mengunyahnya kurang dari 30 kali! Dia juga menganjurkan agar setelah makan sebaiknya jangan tidur sebelum empat atau lima jam kemudian. Tidur itu, tulisnya, harus dalam keadaan perut kosong. Kalau semua teorinya diterapkan, orang bukan saja lebih sehat, tapi juga panjang umur, awet muda, dan tidak akan gembrot.

Yang paling mendasar dari teorinya adalah: setiap tubuh manusia sudah diberi "modal" oleh alam bernama enzim-induk dalam jumlah tertentu yang tersimpan di dalam "lumbung enzim-induk". Enzim-induk ini setiap hari dikeluarkan dari "lumbung"-nya untuk diubah menjadi berbagai macam enzim sesuai keperluan hari itu. Semakin jelek kualitas makanan yang masuk ke perut, semakin boros menguras lumbung enzim-induk. Mati, menurut dia, adalah habisnya enzim di lumbung masing-masing.

Maka untuk bisa berumur panjang, awet muda, tidak pernah sakit, dan langsing haruslah menghemat enzim-induk itu. Bahkan, kalau bisa ditambah dengan cara selalu makan makanan segar. Ada yang menarik dalam hal makanan segar ini. Semua makanan (mentah maupun yang sudah dimasak) yang sudah lama terkena udara akan mengalami oksidasi. Dia memberi contoh besi yang kalau lama dibiarkan di udara terbuka mengalami karatan. Bahan makanan pun demikian.

Apalagi kalau makanan itu digoreng dengan minyak. Minyaknya sendiri sudah persoalan, apalagi kalau minyak itu sudah teroksidasi. Karena itu, kalau makan makanan yang digoreng saja sudah kurang baik, akan lebih parah kalau makanan itu sudah lama dibiarkan di udara terbuka. Minyak yang oksidasi, katanya, sangat bahaya bagi usus. Maksudnya, mengolah makanan seperti itu memerlukan enzim yang banyak.

Apa saja makanan yang direkomendasikan? Sayur, biji-bijian, dan buah. Jangan terlalu banyak makan makanan yang berprotein. Protein yang melebihi keperluan tubuh ternyata tidak bisa disimpan. Protein itu harus dibuang. Membuangnya pun memerlukan kekuatan yang ujung-ujungnya juga berasal dari lumbung enzim. Untuk apa makan berlebih kalau untuk mengolah makanan itu harus menguras enzim dan untuk membuang kelebihannya juga harus menguras lumbung enzim.

Prof Hiromi sendiri secara konsekuen menjalani prinsip hidup seperti itu dengan sungguh-sungguh. Hasilnya, umurnya sudah 70 tahun, tapi belum pernah sakit. Penampilannya seperti 15 tahun lebih muda. Tentu sesekali dia juga makan makanan yang di luar itu. Sebab, sesekali saja tidak apa-apa. Menurunnya kualitas usus terjadi karena makanan "jelek" itu masuk ke dalamnya secara terus-menerus atau terlalu sering.

Terhadap pasiennya, Prof Hiromi juga menerapkan "pengobatan" seperti itu. Pasien-pasien penyakit usus, termasuk kanker usus, banyak dia selesaikan dengan "pengobatan" alamiah tersebut. Pasiennya yang sudah gawat dia minta mengikuti cara hidup sehat seperti itu dan hasilnya sangat memuaskan. Dokter, katanya, banyak melihat pasien hanya dari satu sisi di bidang sakitnya itu. Jarang dokter yang mau melihatnya melalui sistem tubuh secara keseluruhan. Dokter jantung hanya fokus ke jantung. Padahal, penyebab pokoknya bisa jadi justru di usus. Demikian juga dokter-dokter spesialis lain. Pendidikan dokter spesialislah yang menghancurkan ilmu kedokteran yang sesungguhnya.

Saya mencoba mengikuti saran buku ini sebulan terakhir ini. Tapi, baru bisa 50 persennya. Entah, persentase itu akan bisa naik atau justru turun lagi sebulan ke depan.

Yang menggembirakan dari buku Prof Hiromi ini adalah: orang itu harus makan makanan yang enak. Dengan makan enak, hatinya senang. Kalau hatinya sudah senang dan pikirannya gembira, terjadilah mekanisme dalam tubuh yang bisa membuat enzim-induk bertambah. Nah..... gan pei!
sumber:
http://batampos.co.id/Kolom/Catatan_Dahlan_Iskan/Susu_Sapi_Bukan_untuk_Manusia_.html
Selengkapnya...

21 Maret 2009

Sekolah Bertaraf Internasional

Tulisan Berikut dikutip dari Tanggapan Tulisan Pak Satria Dharma
(http://satriadharma.wordpress.com/2007/09/19/sekolah-bertaraf-internasional-quo-vadiz/#more-49)


Salam Hormat untuk Pak Satria, saya suka dengan tulisan-tulisan Bapak yang kritis tentang pendidikan di Indonesia. Saya salah seorang pendidik yang bekerja di sekolah bertaraf internasional yang menggunakan kurikulum IB. Saya terlibat dalam pergumulan dan permenungan yang cukup lama sebelum memutuskan kurikulum apa yang akan ditambahkan ke dalam kurikulum nasional kita sehingga bisa menggali potensi anak didik dan menjadikan mereka individu yang siap dan mandiri untuk hidup di masyarakat. Kami akhirnya memutuskan untuk menggunakan kurikulum IB. Banyak tantangan yang kami hadapi terutama cara pandang orang tua murid yang sudah terbentuk untuk selalu memperhatikan nilai test/hasil akhir tanpa menghargai proses. Kami pun perlu mengadakan beberapa kali sesi untuk bisa mengubah cara pandang orang tua tentang pembelajaran yang menempatkan anak sebagai subyek pembelajaran, juga pembelajaran yang melibatkan orang tua berperan aktif.


Tantangan lain yang kami hadapi adalah merekrut pendidik yang tepat untuk kurikulum yang kami tawarkan. Hanya beberapa orang guru saja dari ratusan guru yang melamar di sekolah kami yang benar-benar berkualitas tepat untuk mengajar dengan bahasa Inggris sebagai media komunikasi. Saya juga prihatin dengan kualitas guru-guru yang dihasilkan dari perguruan tinggi/FKIP yang tidak sesuai dengan IP yang ada di sertifikatnya. Bagaimana mungkin seseorang dengan IP lebih dari 3 berpredikat Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris namun setelah di tes dalam seleksi perekrutan menjawab ” Maaf Bahasa Inggris saya belum fasih, makanya saya ingin melancarkan bahasa Inggris saya dengan mengajar.” Langsung si pelamar tersebut kami minta untuk pulang dan memperdalam bahasa Inggrisnya sebelum melamar lagi untuk menjadi guru bahasa Inggris.

Untuk guru-guru yang baru lulus dan bekerja pada sekolah kami, training adalah hal wajib pertama yang harus mereka jalani. Selama 3 minggu penuh mereka mengikuti training awal di sekolah kami sehingga mereka siap untuk memulai hari pertama dan hari-hari selanjutnya mengajar anak-anak didik. Training berkala pun diadakan untuk membuat para guru tahu bagaimana cara pembelajaran terkini yang harus mereka kuasai dan transferkan ke anak didik.
Sejak awal didirikan sekolah kami memang sudah memutuskan untuk menggunakan Bahasa Inggris sebagai media komunikasi selain Bahasa Indonesia. Sehingga Bahasa Inggris adalah syarat mutlak bagi para guru yang kami rekrut.

Dari pengalaman yang saya alami lebih mudah mengajar anak balita berbahasa Inggris daripada mengajar orang dewasa untuk menguasai bahasa Inggris. Susah sekali untuk menjadikan orang dewasa yang tidak berbahasa Inggris sama sekali untuk menguasai bahasa Inggris untuk percakapan sehari-hari apalagi untuk meminta mereka untuk mentransfer konsep pengajaran dalam bahasa Inggris.

Jadi untuk mengubah guru yang tidak berbahasa Inggris untuk mengajar dalam bahasa Inggris dengan mengirimkan mereka ke institusi/kursus bahasa Inggris yang terbaik sekalipun menurut saya adalah HIL yang MUSTAHAL. Ini menyangkut teori otak juga dimana Bahasa akan mudah dipelajari oleh otak dari usia dini 0-6 tahun. Di usia 6-12 untuk mempelajari suatu bahasa akan memakan waktu lebih lama dan sulit, sedangkan diatas 12 tahun lebih sulit lagi untuk menguasai suatu bahasa.

Saya setuju dengan bapak tentang kekhawatiran bapak dengan keberhasilan sekolah rintisan bertaraf internasional karena para pengajarnya yang belum dipersiapkan secara hati-hati.
Sekolah kami memerlukan waktu 5 tahun untuk mendapatkan otorisasi dari International Baccalaureate Organization untuk Primary Years Programme (untuk anak usia 3-12 tahun).

Salam
Yustina Ries


Selengkapnya...

07 Maret 2009

Posisi dan Pencahayaan Saat Mengoperasikan Komputer

Posisi tangan saat mengoperasikan Keyboard


Posisi Tangan Saat Pegang Mouse



Posisi Duduk dan Cara Duduk yang Benar

Selengkapnya...

22 Desember 2008

Kontroversi UU BHP

Rabu (17/12) lalu DPR mengesahkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Pengesahan UU tersebut menimbulkan sejumlah polemik dan kontroversi.
Bahkan sejumlah mahasiswa di Makassar dan Jakarta ramai-ramai berdemo menolak UU tersebut. Mengapa UU BHP tersebut menimbulkan kontroversi dan mengapa DPR berkeras untuk mengesahkan UU tersebut? Apa manfaat dan kerugiannya bagi dunia pendidikan kita? Tulisan ini mencoba memberikan satu perspektif singkat mengenai pertanyaan-pertanya an itu.Tentu saja akan ada perspektif lain dalam melihat UU BHP.

Otonomi atau Liberalisasi?

Sejak awal disiapkan,RUU BHP— yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.


Isu ini semakin kuat jika dikaitkan dengan gejala liberalisasi (neoliberalisme)—atas nama profesionalisme dan korporasi— yang sudah terjadi pada sektorsektor yang lain melalui privatisasi. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada.

Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing,tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing.

Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Kontroversi lainnya adalah seputar biaya pendidikan yang dikhawatirkan akan semakin mahal dengan terbentuknya BHP.Kekhawatiran ini berasal dari praktik perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Perjalanan dan perenungan penulis terhadap praktik PT BHMN selama ini menyimpulkan bahwa pembiayaannya masih berpijakpadabiayaop erasionalpe ndidikan (BOP) yang dipungut dari peserta didik.. Hal ini terjadi karena berbagai persoalan,seperti aset PT BHMN yang masih dimiliki oleh negara menyebabkan kesulitan pengembangan sumber penerimaan lain dari ventura bisnis.

Di sisi lain, betapa sulitnya melakukan perubahan budaya penyelenggara (baik pengelola,dosen dan tenaga kependidikan) dari budaya birokrasi ke budaya korporasi. Jalan mudah yang selama ini ditempuh adalah membebankan pembiayaan operasional kepada peserta didik.
Kekhawatiran ini cukup beralasan, meski selama ini PTBHMN secara terbatas juga memberikan fasilitas bantuan pendidikan dan beasiswa kepada peserta didik. Demikian besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap mahalnya biaya pendidikan tersebut, para wakil rakyat di DPR merasa perlu untuk mencantumkan kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan oleh BHP.

Dalam draf terakhir yang disahkan pada 17 Desember 2008 lalu, pasal-pasal tentang kekayaan dan pendanaan pendidikan oleh BHP diarahkan untuk memperkuat peran negara dalam pembiayaan pendidikan. Misalnya saja kekayaan BHP pemerintah/ pemerintah daerah (BHPP dan BHPPD) merupakankekayaanpe ndiri (negara/pemerintah daerah) yang dipisahkan (Pasal 37).

Sedangkan semua bentuk pendapatan dan sisa hasil usaha kegiatan maupun penggunaan tanah negara tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak (Pasal 38) dan harus ditanamkan kembali ke dalamBHPuntuktujuan peningkatan kualitas pendidikan.Khusus untuk pendanaanpendidikan bagiBHPPdan BHPPD, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional untuk pendidikan menengah dan paling sedikit 1/2 biaya operasional untuk pendidikan tinggi (Pasal 41 ayat 4 dan 6).

Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik dalam BHPP dan BHPPD paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Dalam pasal lain UU BHP juga mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan beasiswa, bantuan pendidikan,kredit mahasiswa dan pemberian pekerjaan kepada peserta didik (Pasal 40),dan wajib menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dan jumlah keseluruhan peserta didik.

Hal menonjol dan sampai saat ini tetap menjadi ganjalan dalam UU BHP adalah berlakunya ketentuan BHP bagi penyelenggara pendidikan swasta oleh masyarakat. Seluruh ketentuan BHP berlaku bagi BHP masyarakat (BHPM), kecuali mengenai ketegasan bantuan pemerintah untuk biaya investasi, beasiswa dan biaya operasional pendidikan sebagaimana berlaku bagi BHPP dan BHPD.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memang ikut menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP penyelenggaraan (yayasan dan perkumpulan) dalam bentuk bantuan pendidikan, tetapi hal ini hanya berlaku bagi pendidikan dasar dan tidak ditentukan besaran minimal bantuan tersebut. Dapat dikatakan bahwa proporsi pengaturan pasal-pasal dalam UU BHP lebih condong dan lebih cocok untuk lembaga pendidikan pemerintah ketimbang lembaga pendidikan swasta.

Menuju Implementasi UU BHP

Berbagai kontroversi di atas seharusnya bermuara pada satu pertanyaan, dapatkah UU BHP ini diimplementasikan untuk menjamin kualitas pendidikan kita yang semakin baik?
Penulis sendiri berposisi mendukung penguatan profesionalisme otonomi penyelenggaraan pendidikan, tanpa harus melepaskan tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan. Tentu saja dengan berbagai catatan, bahwa implementasi UU BHP tidak boleh menyebabkan komersialisasi pendidikan yang dapat membatasi hak-hak masyarakat—termasuk golongan tidak mampu—untuk menikmati pendidikan.

Pun bantuan dan subsidi yang diberikan oleh negara terhadap pendidikan tidak boleh menyebabkan hilangnya kreativitas dan inovasi lembaga pendidikan untuk melakukan knowledge sharingdan knowledge creation. Jika dilihat dari pasal-pasal dalam UU BHP, sejatinya cukup melegakan bahwa tanggung jawab negara dalam pendidikan tidak hilang dan dihilangkan.
Demikian pula tuntutan UU BHP untuk akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. Yang justru dikhawatirkan adalah kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain.

Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua,maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.
Jika bantuan dana tersebut dilakukan melalui birokrasi negara, bukan tidak mungkin proses pendidikan secara keseluruhan juga akan terwarnai oleh buruknya kompetensi dan rusaknya moralitas birokrasi. Kepada seluruh pemangku kepentingan penulis menghimbau,mari kita diskusikan polemik BHP ini dengan kerangka dan tujuan yang sama: untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.(*) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Eko Prasojo
Guru Besar FISIP UI dan anggota MWA UI
http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ content/view/ 197560/
Selengkapnya...